Lombok Utara NTB - Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, memimpin Giat Komferensi pers yang dilaksanakan oleh Humas Polres Lombok Utara atas hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terahir, Rabu (25/05).
Dalam keterangan nya pada Komferensi pers tersebut Kapolres menjelaskan bahwa ada 5 kasus yang telah berhasil diungkap jajaran Polres Lombok Utara yakni satu Kasus Penipuan dan atau Penggelapan yang ditangani Sat Reskrim dan 4 kasus Narkoba yang di tangani Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara.
Pengungkapan kasus-kasus tersebut bermula dari laporan atau imformasi dari masyarakat. Ini membuktikan bahwa kesadaran dan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum pada umumnya dan Polres Lombok Utara khusunnya, terhadap penanganan kasus baik kriminal maupun narkoba oleh pihak yang berwajib.
"Disamping minimnya tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Utara, masyarakatnya sudah semakin mengerti terhadap penanganan kasus kriminal, dan bahkan terhadap kasus narkoba, kesadaran terhadap bahaya penggunaan narkoba dan upaya pencegahan sudah dilaksanakan akan tetapi penggunaan narkoba masih terjadi dan mengalami peningkatan di bulan ini "jelas Kapolres.
"Informasi dari masyarakat tersebut merupakan bukti kesadaran dan besarnya tanggung jawab masyarakat Lombok Utara dalam memberantas narkoba diwilayah nya, "imbuh Kapolres yang saat itu di dampingi Kasat Reskrim Lombok Utara dan Staf Sat Narkoba Lombok Utara.
Dari hasil pengungkapan kelima kasus tersebut 6 terduga kasus narkoba beserta barang bukti dan 2 pelaku penggelapan dengan mengangamankan 7 unit R4 sebagai barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan untuk barang bukti R4 yang diamankan, Kapolres menyampaikan bila pemilik (korban) hendak menggunakan kendaraannya dipersilahkan untuk mengajukan surat permohonan pinjam pakai barang bukti dengan catatan barang bukti tersebut siap dihadirkan bila mana dibutuhkan dalam proses penyidikan.
"Jadi atas pertimbangan berbagai hal kami akan mengijinkan pemilik atau korban untuk mengajukan pinjam pakai barang bukti berupa Kendaraan yang saat ini menjadi Barang Bukti. Persyaratan tentu dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah serta menandatagani surat kesiapan untuk menghadirkan Barang Bukti saat penyidik memerlukan untuk proses penyidikan maupun persidangan "jelas Kapolres.
Lanjutnya, Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Utara untuk lebih hati - hati dan waspada terhadap modus penipuan atau tingkah laku kejahatan lainnya agar dapat menghindari hal-hal resiko yang tidak kita inginkan.
Dan tak kalah pentingnya, kata Kapolres, agar selalu menjaga Kondusifitas diwilayah kita masing-masing agar Kamtibmas dapat tercipta dengan baik."Tutup Kapolres'.(Adb)